Kelas : X Bahasa
Absen : 33
Sekolah : SMAN 1 Kab. Tangerang
Mapel : PAI
Guru Pembimbing : Riska Suilawati
Hari/Tanggal : Selasa, 17-03-2020
ASSALAMU'ALAIKUM TEMAN TEMAN
Saya disini kali ini akan menjelaskan tentang Haji dan Wakaf

- Haji
Apa Itu Haji?
kata haji berasal dari bahasa arab yang berarti menyegaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi baitullah (ka'bah) di mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
Apa itu Hukum Haji?
Haji merupakan rukun islam kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah SWT.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ە ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ﴿آل عمران
Syarat Haji
Adapun syarat-syarat wajib haji sebagai berikut:
- Islam
- Berakal, sehat jasmani dan rohani
- Baligh
- Merdeka
- Mampu
Jenis - Jenis Haji
- Haji Tamattu
- Haji Ifrad
- Haji Qiran
Keutamaan Haji
- Haji merupakan amal paling utama
- Haji merupakan jihad
- Haji menghapus dosa
- pahala ibadah haji adalah surga
- Wakaf
Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah, namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ.
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.
Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf:
• Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif)
• Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
• Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
• Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
• Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif)
• Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).
• Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
• Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat - Syarat orang yang berwakaf (al-waqif) Syarat - Syarat Al-Waqif ada empat:
- Orang yang berwakaf harus memiliki harta tersebut secara penuh di mana mereka merdeka untuk mewakafkan harta yang ada kepada siapapun yang diinginkan.
- Harta yang diwakafkan tersebut tidak sah jika dipindahmilikkan, kecuali harta itu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.
- Orang yang menerima wakaf haruslah dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.
- Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan harta yang telah diberikan.
Sekian dari saya, semoga dapat membantu
Terima Kasih, Wasalamu'alaikum WRB.
Lu ngapain bahas haji ajg
ReplyDeleteWalaikumsalam.Smoga bermanfaat ya.
ReplyDeleteWauw dia hijrah
ReplyDeleteAnjaayy yobel mualaf
ReplyDeleteGan, ayo kita naik haji ramean. Pulang bawa corona
ReplyDeleteYobel mau hijrah
ReplyDelete